Tentang Arti Cybercrime Sederhana?

Share:
Tentang Arti Cybercrime Sederhana
Cybercrime

Definisi - Tentang Apa arti Cybercrime?

Komunitas Belajar Komputer - Cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan dimana komputer menjadi objek kejahatan (hacking, phishing, spamming) atau digunakan sebagai alat untuk melakukan pelanggaran (pornografi anak, kejahatan kebencian). Penjahat cyber dapat menggunakan teknologi komputer untuk mengakses informasi pribadi, rahasia bisnis dagang atau menggunakan internet untuk tujuan eksploitatif atau tindakan berbahaya. Kemajuan internet memungkinkan para pelaku cybercrime mudah melakukan tugasnya. Penjahat juga bisa menggunakan komputer untuk komunikasi dan dokumen atau penyimpanan data. Penjahat yang melakukan aktivitas ilegal ini sering disebut sebagai hacker. Oh iya jangan lupa lho ya UUD IT atau tata tertib internet  jadi hati-hati wkwkwkwk ;)

"Cybercrime juga bisa disebut sebagai kejahatan komputer."

Admin Komunitas Belajar Komputer menjelaskan Sekilas Cybercrime

Jenis cybercrime yang umum termasuk pencurian informasi bank online, pencurian identitas, kejahatan pemangsa online dan akses komputer yang tidak sah. Kejahatan lebih serius seperti cyberterrorism yang sedang marak dibeberapa tahun terakhir ini.

11 Contoh  CYBER CRIME Berdasarkan Jenis Aktivitasnya

  1. Unauthorized Access. Terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya.  Probing dan Port Scanning merupakan contoh dari kejahatan ini. Aktivitas “Port scanning” atau “probing” dilakukan untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target.
  2. Illegal Contents Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
  3. Penyebaran Virus Secara Sengaja Penyebaran virus umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.Contoh kasus : Virus Mellisa, I Love You, dan Sircam.
  4. Data Forgery Kejahatan jenis ini bertujuan untuk memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di Internet.
  5. Cyber Espionage, Sabotage and Extortion Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan computer pihak sasaran.
  6. Cyberstalking Dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai terror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.
  7. Carding Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
  8. Hacking dan Cracking Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari system computer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Besarnya minat yang dimiliki seorang hacker dapat mendorongnya untuk memiliki kemampuan penguasaan sistem di atas rata-rata pengguna. Jadi, hacker memiliki konotasi yang netral. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkungan yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
  9. Cybersquatting and Typosquatting Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
  10. Hijacking Merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak)
  11. Cyber Terorism Suatu tindakan xybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. 

Cybercrime mencakup berbagai aktivitas, namun umumnya ini dapat dibagi menjadi dua kategori:
  1. Kejahatan yang menargetkan jaringan komputer atau perangkat. Jenis kejahatan ini termasuk serangan virus dan penolakan layanan (DoS).
  2. Kejahatan yang menggunakan jaringan komputer untuk memajukan kegiatan kriminal lainnya. Jenis kejahatan ini termasuk cyberstalking, phishing dan penipuan atau pencurian identitas.
Yah itu sedikit tentang penjelasan sederhana mengenai Cybercrime itu. Semoga bermanfaat

No comments

Sampaikan lah apa yang sedang anda pikirkan saat ini setelah membaca artikel ini.
Kebingungan, Penasaran, Rasa terimakasih..
Atau apalah yang sedang terlintas di pikran anda.

Karena sejatinya manusia adalah makhluk sosial yang rindu akan sebuah Interaksi

1. Baca lah
2. Berkomentar lah dengan Sopan
3. Kami Akan Berkunjung balik, Nantinya.

Komentar anda sangat membantu untuk perkembangan Blog ini.
Terimakasih...!!